Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Tok! Dalang Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara 

Penulis: Dwi Putra Kesuma
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan vonis terdakwa Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis dalang hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kurungan empat tahun penjara.

Tak banyak menjawab, Adam hanya membenarkan pertanyaan yang dilemparkan Jaksa Penuntut Umum.

"Betul," jawabnya singkat.

"Pada tanggal 27 April penangkapan babinya, saya coba dari tanggal 1 April saudara sudah menelusuri harga babi satu ekor? ini sudah satu bulan sebelumnya ini," tanya Jaksa lagi.

Baca juga: 8 Bulan Produksi Konten Hoaks di YouTube, Bos Aktual TV Raup Keuntungan Rp 2 Miliar

Terdakwa Adam pun kembali menjawab benar dari pertanyaan tersebut.

"Iya betul," katanya singkat.

Baca juga: Pelaku Jambret Hp Anak di Cakung Tertangkap saat Jual Hasil Curian di Medsos

Kembali, Jaksa mempertanyakan maksud dari sandiwara ini kepada terdakwa, apakah untuk meredam sejumlah kasus hilangnya uang beberapa warga atau terdakwa memiliki niat lain.

"Jadi maksudnya dua Minggu modal perencanaan saya pribadi. Kalau tanggal itunya saya mencari-mencari bagaimana cara jalan keluarnya.

Ketemu lah dari hasil-hasil itu muncul lah ketemu otak yang itu ya (rekayasa babi ngepet), yang naudzubillah yang mudah-mudahan saya menyesali semuanya," pungkas Adam.

Keterangan 2 Saksi di Sidang Hoaks Babi Ngepet Buat Jaksa Yakin

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus hoaks babi ngepet di Depok yang beragendakan pembuktian di Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.

Dua ahli yang dihadirkan secara virtual ini adalah Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, S.Pd, M.Hum. yang merupakan ahli bahasa (linguistik forensik), dan DR. Drs Trubus Rahadiansyah, MS, SH yang merupakan ahli sosiologi hukum.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan bahwa berdasarkan dari keterangan dua ahli tersebut, perbuatan terdakwa Adam Ibrahim terbukti menyebabkan keonaran.

“Berdasarkan keterangan kedua ahli yang dihadirkan di persidangan baik dari sisi bahasa dengan metodologi kajian linguistik forensik dan kajian sosiologi hukum dikaitkan keonaran dalam unsur Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, penuntut umum berkeyakinan telah terpenuhi” ujar Andi dalam keterangan resminya, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: 7 Saksi Berikan Keterangan di Persidangan Kasus Hoaks Babi Ngepet, Sejumlah Fakta Terkuak

Andi mengatakan, dalam persidangan tadi, ahli sosiologi hukum juga menerangkan definisi dari keonaran itu sendiri.

“Menurut ahli yang kami hadirkan, keonaran di kalangan rakyat adalah situasi dan kondisi warga masyarakat yang tidak kondusif yang berbentuk kecemasan sosial, ketegangan, kepanikan, kegaduhan, kegemparan, dan kekacauan yang berpotensi menimbulkan perilaku anarki,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Hoaks Babi Ngepet, Jaksa Hadirkan Dua Saksi Kunci

Halaman
123

Berita Terkini