Laporan wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, pada Rabu (8/12/2021) secara online, meski sebelumnya diprotes.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Munarman dihadirkan secara virtual dari tempatnya ditahan.
"Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi pada Selasa (7/12/2021) malam.
Penetapan sidang online ini sempat diprotes Munarman dan tim penasihat hukumnya pada Rabu (1/12/2021) saat jadwal sidang pembacaan dakwaan dari JPU harusnya digelar.
Alasannya, dalam penetapan sidang yang diterima Munarman dan tim penasihat hukum sidang digelar secara offline, artinya menghadirkan Munarman langsung di ruang sidang.
Baca juga: Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar juga menuturkan bahwa klienya dimungkinkan bakal dihadirkan secara virtual saat pembacaan dakwaan dari JPU.
"Belum tahu besok. Mungkin online lagi," ujar Aziz.
Sebelumnya, pada sidang Rabu (1/12/2021) sidang dinyatakan ditunda setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mendengar tiga poin keberatan dari Munarman.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Bui, Berikut Hal Memberatkan & Meringankan Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Adam Ibrahim
Pertama soal sidang online, Munarman membandingkan penetapan sidangnya dengan Rizieq Shihab saat kasus kekarantinaan kesehatan yang juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus Rizieq sidang awalnya digelar secara online karena pada penetapan sidang dinyatakan online, sementara penetapan diterima Munarman sidang secara offline.
"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," tutur Munarman, Rabu (1/12/2021).
Kedua berita acara pemeriksaan (BAP) seluruh saksi yang belum diberikan JPU kepada Munarman dan tim penasihat hukum sehingga bertentangan dengan KUHAP.
Baca juga: Hukuman Rizieq Shihab Dikorting jadi 2 Tahun Penjara di Kasus Swab, Ini Alasan MA
Ketiga JPU kedapatan melanggar aturan membawa handphone yang ditetapkan Majelis Hakim guna memastikan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme berjalan lancar.
"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," kata Sulistyowati.