"Kalau pengakuannya baru sekali, tapi kemungkinan pelaku ini udah sering, masih kami dalam," jelasnya.
Ibrahim berujar pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara lima tahun.
"Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Peristiwa Lain
3 Motor Raib Dibawa Kabur Dalam Semalam
Warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang kehilangan tiga unit kendaraan roda dua sekaligus dalam satu malam pada, Selasa (7/12/2021) dini hari.
Kejadian tersebut terjadi di Klaster Kitri Bakti Residence, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Ketiga unit motor tersebut raib digondol maling yang sempat terekam CCTV milik warga lain.
Para maling pun sangat niat sampai menjebol sebuah tembok beton yang berada di klaster tersebut.
Dalam rekaman, kamera pengawas milik warga lainnya, maling membawa kabur motor dengan cara menjebol tembok beton pemukiman.
Terpantau di kamera pengawas juga kalau kejadian menunjukan pukul 02.56 WIB.
Lalu selang beberapa menit kemudian, pria tersebut sambil berjalan cepat mendorong satu unit motor Nmax berwarna hitam.
Selang berapa menit, dua pelaku lainnya terlihat lagi mengincar rumah lain.
Hingga akhirnya kembali berhasil mencuri dua unit motor lagi jenis Nmax dan Honda Beat.
"Kejadiannya itu sekitar jam 3 subuh yang semuanya itu ya sudah tidur.