Cerita Kriminal

Sama-sama Korbannya Belasan dan Bikin Miris, Ini Beda Modus Guru Ngaji di Bandung dan Depok

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban. Sepekan terakhir ini publik dibuat geram dengan kebejatan oknum guru ngaji yang tega merusak masa depan belasan santriwatinya.

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Sepekan terakhir ini publik dibuat geram dengan kebejatan oknum guru ngaji yang tega merusak masa depan belasan santriwatinya.

Dua kasus yang menyedot perhatian yakni terjadi di Bandung dan Depok, Jawa Barat.

Korban dari masing-masing pelaku oknum guru ngaji bejat itu mencapai belasan.

Berikut ini TribunJakarta.com merangkum modus yang digunakan oleh kedua oknum guru ngaji di Bandung dan Depok hingga bisa merudapaksa banyak santriwatinya.

Rayuan Setan Herry Wirawan

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Depok Cabuli Banyak Muridnya, Polisi: Pengakuannya Khilaf

Untuk kasus di Bandung, Jawa Barat yang dilakukan Herry Wirawan (36), oknum guru ngaji itu menginingi santriwatinya dengan bujuk rayu.

Tak tanggung-tanggung, total ada 12 santriwati yang jadi korban rudapaksa olehnya.

Kini, dari 12 santriwati itu telah lahir 9 bayi tak berdosa yang harus merasa seperti anak yatim alias tak memiliki ayah.

Herry Wirawan, guru pesantren pelaku rudapaksa santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Istimewa via TribunJabar/Instagram @dagelan_front212)

Dia memperdayai 12 santriwati bermodal rayuan 'setan' yakni dengan modus iming-imingi para korban menjadi Polwan dan kuliah.

Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Dikutip dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Baca juga: Ulah Oknum 3 Guru Ngaji Gegerkan Akhir 2021: Hamili Belasan Santriwati sampai Modus Transfer Ilmu

Menurut Dodi, Herry Wirawan berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Beri Uang Rp 10 Ribu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Belum habis soal Herry Wirawan, kini muncul lagi peristiwa pelecehan oleh seorang guru ngaji di Kota Depok.

Korbannya 10 bocah perempuan yang rentang usianya 10-15 tahun.

Bocah perempuan malang itu dipaksa untuk menuruti keinginan bejat guru ngaji tersebut.

Setelahnya, para korban diberi imbalan Rp 10 ribu.

Pelaku berinisial MMS (52) beralamat di Beji, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Tutupi Kejahatannya, Herry Wirawan Berdalih ke Tetangga Bayi yang Lahir Sebagai Anak Yatim Piatu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kekerasan seksual pelaku terhadap sejumlah anak muridnya ini telah berlangsung sejak Oktober hingga Desember 2021.

Sampai saat ini, sudah ada 10 korban yang melapor ke polisi atas aksi bejat guru ngaji tersebut.

“Ada beberapa korban yang melapor,"

"Sampai hari ini sudah melapor 10 korban dengan rentan usia 10-15, tapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Zulpan, Selasa (14/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.

“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu,"

"Ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Zulpan.

Baca juga: Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” sambungnya.

Polisi juga mengungkap dimana pelaku melakukan aksi bejatnya.

Pelaku mengajak korban yang merupakan muridnya tersebut ke sebuah ruangan konsultasi.

Pelecehan itu terjadi setelah pelaku mengajar mengaji.

Baca juga: Kejamnya Herry Wirawan, Biarkan Korban yang Hamil Hidup Gotong Royong Saling Urus Sampai Melahirkan

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.

Saat melakukan aksinya, guru ngaji MMS mengancam dan menekan murid-muridnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Akhirnya, para korban takut untuk melawan.

Ketika sudah terpojok, mereka diminta melakukan hal tak terpuji.

MMS telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Depok, Jawa Barat, Minggu (12/12/2021) malam.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban, visum, hingga pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku dalam kasus ini memiliki istri dan anak yang sudah besar.

Bahkan ada anak pelaku yang usianya sudah mencapai 20 tahunan.

Baca juga: Temui Santriwati Korban Herry Wirawan, Dedi Mulyadi Ungkap Kondisi Korban: Ingin Kembali ke Sekolah

"Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal,"

"Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yg sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," kata Zulpan.

Perlakuan bejat pelaku terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orangtuanya.

Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Kemudian, orangtua korban lain juga menceritakan peristiwa yang sama yakni anaknya dicabuli.

"Ternyata dari keterangan orangtua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama,"

"Total ada 10 orang korban mengalami tindakan pelecehan dari tersangka," kata Zulpan.

Polisi berjanji akan memberikan pendampingan serta trauma healing bagi 10 bocah yang jadi korban pencabulan.

Hal ini dilakukan guna memulihkan kondisi psikologis para santri yang terguncang akibat kekerasan seksual yang mereka alami.

"Iya tentunya (pendampingan). Tadi sudah disampaikan dari unit PPA Polres Depok sudah memberikan pendampingan," ucap Zulpan.

"Tentunya pasca-kejadian ini juga kami lakukan langkah-langkah terkait trauma healing. Korban trauma saat ini," sambungnya.

(TribunJakarta/Kompas)

Berita Terkini