Cerita Kriminal

Bahkan Dokter Juga Dibohongi Herry Wirawan Saat Antar Santriwati Melahirkan, Tapi Langsung Dicurigai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.

TRIBUNJAKARTA.COM - Herry Wirawan (36) ternyata berusaha mengelabui dokter kandungan saat mengantar santriwati korban rudapaksanya untuk melahirkan.

Dengan polosnya pria bejat berkedok guru pesantren itu menyebut usia santriwatinya sudah berusia 20 tahun.

Namun kacamata dokter yang sudah ahli dengan anatomi dan ciri tubuh bisa langsung tahu kenyataannya.

Hal tersebut terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).

TONTON JUGA

Dalam persidangan tersebut hadir sejumlah saksi termasuk bidan dan dokter kandungan, yang membantu santriwati korban rudapaksa melahirkan.

"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW ditangkap," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil seusai persidangan.

Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi siswa yang jadi korbannya untuk melakukan persalinan.

Kala itu Herry Wirawan berbohong kepada dokter kandungan dan bidan yang bertugas.

Baca juga: Terkuak Sosok Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Banyak Santriwati, Dikenal Begini oleh Masyarakat

Ia mengatakan santriwati yang hendak melahirkan sudah berusia 20 tahun.

Namun dokter kandungan menemukan kejanggalan saat melihat tubuh korban.

Sekedar informasi korban rudapaksa Herry Wirawan yang berjumlah 13 santriwati, rata-rata berusia di bawah 17 tahun.

"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," ucapnya

"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi (tubuh) seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.

Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati, Kondisi Herry Wirawan 2 Bulan di Rutan Diungkap Pejabat Kemenkumham

Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.

Sedangkan persalinan siswa korban lainnya, belum diketahui.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.

Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter dan bidan di klinik itu didatangi polisi.

Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry ditangkap.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.

Dihadirkan di Sidang

Bidan dan kerabat terdakwa Herry Wirawan turut dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).

"Kita menghadirkan enam orang saksi, satu orang bidan, satu orang dokter, kemudian dari tiga orang kerabat terdakwa dan kerabat dari korban," ujar Kasinpenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil.

Dodi mengaku belum mendapat informasi terkait kehadiran bidan dan dokter yang menjadi saksi dalam persidangan, apakah membantu persalinan para korban atau tidak.

"Sampai hari ini belum memperoleh keterangan seperti itu (membantu melahirkan). yang jelas apa pun kondisinya, kita dengarkan dari Jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.

"Dengarkan dari JPU, kami tidak mengikuti persidangan karena sidangnya tertutup, nanti kita dengar JPU seperti apa. Menyampaikan apa kesaksian dari bidan dan dokter tersebut," tambahnya.

Baca juga: Buat 12 Santriwati Menderita, Herry Wirawan Sudah 2 Bulan di Bui tapi Tak Pernah Dihubungi Keluarga

Dalam sidang kali ini, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana tidak turun senagai JPU seperti sidang sebelumnya.

"Bapak Kajati berhalangan untuk hadir karena harus memimpin rakerda Kejati Jabar," katanya.

Seperti diberitakan, Herry Wirawan pengelola Yayasan Pesantren Manarul Huda Antapan dan Madani Boarding School, sejak 2016 merudapaksa 13 santriwati anak di bawah umur.

Beberapa diantaranya hamil dan sudah melahirkan.

Baca juga: Gak Belajar di Sana Kata Ibu Santriwati Pesantren Herry Wirawan, Presenter Sontak Geleng Kepala

Kasus ini diungkap oleh netizen di Twitter kemudian viral pada Desember 2021. Pejabat di Bandung mulai dari Pemkot Bandung, Pemprov Jabar dan Polda Jabar sudah mengetahui kasus ini sejak Mei 2021.

Polda menangkap Herry Wirawan pada Mei 2021.

Kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Berita Terkini