TRIBUNJAKARTA.COM - Upaya warga menggagalkan aksi begal kini membuatnya menjadi tersangka.
Peristiwa ini terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Pria bernama Dedi ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam satu dari empat kawanan begal yang menyerangnya hingga membuat sang begal tewas.
Saat kejadian, Dedi berusaha melawan komplotan begal yang berusaha merampas harta bendanya.
Dedi mengaku sempat dipukul oleh kawanan begal.
Dedi memilih terus melawan untuk mempertahankan sepeda motornya hingga akhirnya berhasil menahan satu orang lalu menikamnya.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kakak Jangan Buka Internet Ucap Nia Ramadhani ke Mikhayla Lewat Video Call, Tangisnya Sontak Pecah
Dia menjelaskan koridor hukum harus tetap ditegakkan kendati Dedi mengaku juga sebagai korban begal dan menikam korban bernama Reza untuk melindungi diri.
"Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum. Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan," sebutnya.
Dedi disangka dengan pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Chandra Yudha mengatakan, upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan.
Saat ini pihaknya menunggu respon pihak keluarga korban setelah keluarga pelaku telah meminta maaf.
Sebelumnya Dedi membeberkan perihal peristiwa yang membuatnya nekat membunuh pria bernama Reza (20) yang diduga pelaku begal demi mempertahankan diri.
Baca juga: Ini 9 Jenis Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta CPNS 2021, Jangan Lupa Siapkan Materai 10.000
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (22/12/2021) silam.
Kala itu ia baru saja pulang dari rumah teman dan menuju kediamannya.