Jelang Tahun 2022, Ini 4 Kebijakan yang Akan Diterapkan Pemerintah: Premium dan Petralite Dihapus

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kalender

TRIBUNJAKARTA.COM - Menjelang tahun 2022, ketahui sederet kebijakan yang bakal diterapkan pemerintah.

Pemerintah akan menerapkan sejumlah kebijakan baru pada 2022.

Lantas apa saja kebijakan yang akan diterapkan?

Baca juga: Akankah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan Karena Pemerintah Bakal Gantikan PNS dengan Robot?

Ada empat kebijakan yang kabarnya akan diterapkan pemerintah pada 2022 mendatang.

Empat kebijakan tersebut di antaranya, tahapan penghapusan bahan bakar minyak jenis Premium dan Pertalite, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi, penerapan kelas standar BPJS, dan penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota.

Selengkapnya, berikut uraian kebijakan-kebijakan tersebut!

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Pertamina di Bintaro Tepergok Curang, Langsung Dipecat Atasan

1. Penghapusan Premium dan Pertalite

Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap mulai tahun 2022.

Seperti diberitakan Kompas.com, 26 Desember 2021, alasan penghapusan tersebut karena alasan lingkungan.

Premium dan Pertalite memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di bawah 91 sedangkan BBM yang ramah lingkungan adalah yang memiliki RON di atas 91.

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih.

Adapun proses penghapusan Premium dan Pertalite ini akan melalui tiga langkah yakni:

- Langkah pertama: Pengurangan bensin Premium disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas

- Langkah kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai edukasi untuk mendorong penggunaan BBM RON 90 ke atas

- Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).

Salah satu SPBU yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. (TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar)
Halaman
123

Berita Terkini