4. Penangkapan ikan dibatasi lewat sistem kuota
Mulai 2022, pemerintah akan membatasi penangkapan ikan di laut dengan menggunakan sistem kuota.
Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengeluarkan aturan baru yang disebut penangkapan terukur.
Melalui aturan ini, akan ditetapkan kuota ikan yang ditangkap hingga besaran pungutannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penangkapan ikan terukur merupakan tren yang sudah dilakukan sebagian besar negara di dunia.
Menurut dia, berdasarkan kajian, hanya tiga negara yang masih menerapkan penangkapan bebas yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia.
"Bahkan China sendiri sudah masuk ke wilayah penangkapan yang terukur. Jadi penangkapan terukur ini suatu model. Harus ada aturannya, ikan juga butuh istirahat, jangan ditangkapin terus," ujar dia.
Adapun penangkapan ikan terukur berbasis kuota yakni untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi atau wisata mancing.
Bagi pihak yang ingin mendapatkan kuota penangkapan ikan, akan dikenakan pungutan.
Penetapan kuota akan dilakukan berdasarkan hasil kajian Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) yang dilakukan berkala per dua tahun.
Nantinya, kuota penangkapan ikan untuk industri, nelayan tradisional, dan hobi akan berbeda-beda.