2. Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi
PT Pertamina (Persero) menaikkan harga gas elpiji nonsubsidi. Kenaikan harga ini sudah dimulai per Sabtu (25/12/2021).
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi ini untuk merespons tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang terus naik sepanjang 2021.
Adapun kenaikan harga elpiji nonsubsidi yakni sebesar Rp 2.600 per kilogram.
"Besaran penyesuaian harga elpiji nonsubsidi yang porsi konsumsi nasionalnya sebesar 7,5 persen berkisar antara Rp 1.600-Rp 2.600 per kilogram," ujar Irto.
Namun, untuk elpiji subsidi 3 kilogram tak akan mengalami kenaikan harga.
3. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan
Pada 2022, pemerintah akan menghapus kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan dan akan memberlakukan kelas standar.
Sebelum penghapusan kelas BPJS, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap (KRI) JKN yang dibagi dalam dua kelas standar.
Kelas tersebut yakni kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sedangkan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN. Penerapan kelas standar BPJS bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
Baca juga: Kapan Sih BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Catat Syarat dan Cara Mencairkannya
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Meski demikian, belum dipastikan kapan waktu pasti penerapan kelas standar tersebut.
“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.