UMR

Meski Langgar PP, Anies Baswedan Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1%

Editor: Suharno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski langgar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan kenaikan UMP, Anies Baswedan masih tetap naikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.

Baca juga: Polemik UMP DKI 2022 Naik 5,1%, DPRD DKI Jakarta: Yang Datang ke Kita Buruh, Belum Ada Pengusaha

Dalam diktum ketiga, Anies mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.

TONTON JUGA:

Pada diktum kelima, Anies melarang pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.

Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Kuota Sekolah untuk SNMPTN, Paling Lambat 17 Januari 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.

Tak sesuai PP Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ujar Riza dalam rekaman suara, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Akankah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan Karena Pemerintah Bakal Gantikan PNS dengan Robot?

Riza mengatakan, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta.

Tujuan membuat formula perhitungan baru agar rasa keadilan bisa tercapai.

Halaman
12

Berita Terkini