Termasuk Holywings Kemang, Ada 2.017 Kafe dan Restoran di Jaksel Langgar PPKM selama 2021

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP memasang spanduk bertuliskan pembekuan sementara izin selama masa PPKM di kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 2.017 kafe dan restoran di Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya adalah Holywings Kemang yang telah dibekukan izin usahanya selama PPKM.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, jumlah itu tercatat selama periode 1 Januari hingga 5 Desember 2021.

Baca juga: Terjaring 20.037 Pelanggar PPKM di Jaksel sepanjang 2021, Total Denda Rp 121 Juta

Baca juga: Tak Ingin Ada Klaster Baru, Wagub DKI Peringatkan Sanksi Cabut Izin 62 Tempat Karaoke Pelanggar PPKM

Dari ribuan kafe dan restoran yang melanggar PPKM, 11 di antaranya dikenakan sanksi berupa denda administratif.

"Dari penindakan itu ada denda yang telah kami setorkan kepada pemerintah sebanyak Rp 193,5 juta," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Ujang menambahkan, terdapat 1.246 kafe dan restoran yang mendapatkan teguran tertulis dan 530 lainnya disanksi penutupan sementara.

Baca juga: Restoran di SCBD Ditutup Sementara Usai Disinggahi Pasien Omicron? Ini Kata Kasudin Kesehatan Jaksel

Baca juga: Muncul Kafe Baru di Holywings Kemang yang Disegel, Begini Alasan Satpol PP DKI

Rinciannya yaitu penutupan sementara 1x24 jam sebanyak 349 pelaku usaha, 3x24 jam 178 pelaku usaha, dan penutupan sementara 7x24 jam tiga pelaku usaha.

"Kemudian ada satu pelaku usaha yang dicabut izinnya," ujar Ujang.

Ia mengungkapan, pelanggaran aturan PPKM juga kerap ditemui di sektor perkantoran.

Baca juga: Penghuni Apartemen di Pluit Terpapar Omicron Transisi Lokal, Istrinya Juga Positif Covid-19

Sepanjang 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 134 perkantoran yang melanggar.

Mayoritas dikenakan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam hingga 3x24 jam.

"Untuk pembekuan sementara atau pencabutan izin sebanyak 12 kantor," ungkap Ujang.

Berita Terkini