Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung dengan tersangka tiga oknum anggota TNI AD memasuki babak baru.
Pada Kamis (6/1/2022) Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan berikut tiga tersangka ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kecamatan Cakung.
Pelimpahan ke Oditur Militer yang merupakan Jaksa pada kasus peradilan militer dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap untuk dibawa ke Pengadilan Militer.
Sekedar informasi, Salsabila dan kekasihnya, Handi menjadi korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021).
Namun, keduanya ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu lantaran dibuang oleh oknum TNI yang menabraknya.
Penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan ketiga tersangka dilakukan oleh Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas A. Yani, kepada Kaotmilti II Jakarta, Birgjen TNI Edi Imran.
“Kami serahkan hasil proses penyidikan, berkas perkara, dan barang bukti ke Otmilti II Jakarta untuk diproses sampai ke tingkat pengadilan,” kata Kemas di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022).
Dalam pelimpahan, penyidik Puspom TNI turut menyerahkan barang bukti mobil Isuzu Panther nopol B 300 Q yang ditumpangi tiga tersangka saat menabrak dan membuang jasad korban.
Serta sepeda motor Suzuki Satria FU yang dinaiki kedua korban hingga tewas saat kejadian pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Berawal dari Hinaan, Pria di Semarang Dianiaya Pakai Botol Kosong hingga Kepala Luka-luka
Kedua kendaraan yang tampak dalam kondisi rusak karena dampak kecelakaan tampak dipasangi garis Polisi Militer, penanda dijadikannya barang bukti dalam penyidikan.
Sementara tiga oknum anggota TNI AD yakni Kolonel Infanteri P, Kopda A dan Koptu AS yang dibawa menggunakan mobil tahanan tampak dihadirkan dalam penyerahan berkas.
Saat dihadirkan di hadapan awak media, borgol pada satu tangan masing-masing tersangka tampak terhubung dengan tangan anggota Polisi Militer yang mengawal mereka.
Sementara dua dari tiga tersangka yang membuang jasad korban di Sungai Serayu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah tampak tertunduk ketika disorot puluhan kamera awak media.
"Saya terus memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, tidak ada satupun prajurit TNI jika melakukan kesalahan dapat lolos dari hukuman," ujar Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo.