CPNS Jakarta

Lolos CPNS 2021? Ini Cara Membuat dan Perpanjang SKCK untuk Dilampirkan dalam Pemberkasan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara membuat atau memperpanjang SKCK untuk dilampirkan dalam pemberkasan CPNS 2021.

Salah satu syarat administrasi yang dilampirkan untuk pemberkasan dokumen bagi peserta lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Salah satu instansi yang meminta peserta lulus tahap akhir seleksi CPNS 2021 untuk melampirkan SKCK saat pemberkasan dokumen, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bagi yang berniat membuat SKCK tidak perlu bingung. Pasalnya selama pandemi Covid-19, mengurus SKCK dapat dilakukan melalui ponsel secara online.

Baca juga: Hasil Pasca Sanggah CPNS 2021 Telah Diumumkan, Segera Isi DRH di sscasn.bkn.go.id

Dilansir Kompas.com dari laman resmi Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, saat bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Cara mengurus SKCK

Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Baca juga: Hasil Sanggah CPNS Diumumkan 4-6 Januari 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas kepolisian di tempat.

Syarat Membuat SKCK baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga.

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

Baca juga: Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SKCK untuk Melamar Lowongan Kerja hingga Pemberkasan CPNS

Halaman
1234

Berita Terkini