Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Alasan Nia Ramadhani Konsumsi Sabu
Artis Nia Ramadhani mengungkap dua alasan hingga memutuskan mengonsumsi sabu sejak April 2021.
Selain dituntut sempurna, istri Ardi Bakrie ini mengaku merindukan seseorang.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Didalam ruang sidang, Nia Ramadhani mengaku baru mengonsumsi sabu-sabu sejak April 2021.
Baca juga: Masa Rehabilitasi Disebut Sudah Selesai, Bagaimana Nasib Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selanjutnya?
"Dari April sampai Juli ditangkap, sekitar empat bulan, saya konsumsi sebanyak empat atau lima kali," kata Nia Ramadhani didalam ruang sidang.
Wanita 31 tahun itu menceritakan alasan menggunakan sabu, dikarenakan ada sebuah masalah besar dalam batinnya, yang rindu dengan sang ayah.
"Karena memang kepikiran almarhum ayah saya April lalu. Saya mencari lah zat methapetamine yang saya dikasih tahu teman saya. Kemudian saya bilang ke supir saya mencarikan barang itu," ucapnya.
Alasan lain disampaikan oleh ibu tiga anak tersebut, mengapa sampai akhirnya ia terjebak dalam ketergantungan narkotika jenis sabu.
"Banyak orang yang menilai saya tidak layak untuk sedih. Karena banyak orang yang iri sama saya.
Padahal mereka semua tidak tahu, kalau saya juga manusia yang juga punya masalah," jelasnya.
"Karena saya dituntut untuk sempurna maka saya mencoba mengonsumsi zat metapetamine ini," sambungnya.
Setelah mengonsumsi sabu, diakui Nia Ramadhani dirinya menjadi lebih baik dan apa yang ia pikirkan lepas begitu saja, sampai tidak membebani dirinya.
"Walau saya tahu ini semua hanyalah sesaat saja," ujar Nia Ramadhani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba