Kabar Artis

Punya Duit Miliaran, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Didenda Rp 5 Ribu dan Satu Tahun Penjara

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Majelis hakim memvonis keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan dihukum satu tahun penjara.

TRIBUNJAKARTA.COM - Punya duit miliaran rupiah, pasangan konglomerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diharuskan membayar denda Rp 5 ribu.

Denda itu merupakan vonis hukuman bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam kasus narkotika.

Selain itu, Nia Ramadhani juga dihukum kurungan satu tahun penjara.

Sopir mereka, Zen Vivanto juga divonis dengan hukuman yang sama dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Baca juga: Mau Jadi Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina? RANS Entertainment Buka Lowongan, Cek Syaratnya

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.

Vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Majelis hakim memvonis keduanya terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan dihukum satu tahun penjara. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sebab, oleh JPU dalam kasus narkoba ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi.

Kronologi Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Suami

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Suasana sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). (Tribunnews)

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Halaman
123

Berita Terkini