"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Majelis Hakim membacakan putusan sela, Rabu (12/1/2022).
Lantaran eksepsi Munarman ditolak perkara berlanjut ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi, diawali dengan menghadirkan saksi dari pihak JPU terlebih dahulu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjadwalkan sidang beragenda pemeriksaan saksi dimulai pada Senin (17/1/2022) mendatang dan Rabu (19/1/2022).
Jadwal sidang yang sebelumnya hanya digelar pada hari Rabu berubah menjadi Senin dan Rabu karena pertimbangan banyaknya saksi, dan untuk mempersingkat waktu sidang.
"Karena saksi juga mungkin banyak dari Penuntut Umum jadi (sidang) satu minggu dua kali, Senin sama Rabu. Kemudian kalau ada saksi diajukan bisa disiapkan dari sekarang," ujarnya.
Menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman dan tim penasihat hukumnya menyatakan siap mengikuti jalannya sidang hingga vonis nanti.
Kepada Majelis Hakim, Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang hanya meminta agar JPU sudah memberikan salinan berkas pemeriksaan saksi diberikan sebelum sidang.
"Saya mohon untuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa minggu depan hari Senin dan hari Rabu diberikan, jangan dicicil," tutur Munarman.
Alasan Kubu Munarman Tidak Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, tim penasihat hukum Munarman angkat bicara alasan tidak mengajukan praperadilan ke tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Munarman harusnya mengajukan praperadilan bila merasa ada kesalahan prosedur dalam proses hukum.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tidak mengajukan praperadilan di tingkat penyidikan karena hal tersebut bagian dari strategi langkah hukum.
Baca juga: Bocah 4 Tahun yang Tenggelam di Ulujami Ditemukan di Kali Pesanggrahan Kebon Jeruk Jakarta Barat
"Strateginya adalah kita ingin, kita menghargai pihak pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai cepat diproses," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Menurut Munarman dan tim penasihat hukum proses praperadilan bakal memperlambat proses hukum, dampaknya Munarman lebih lama mendekam di sel tahanan.
Mereka juga berpendapat pengajuan praperadilan bakal menimbulkan intrik-intrik lain dan membuat mereka dianggap melawan penegak hukum, termasuk penyidik Densus 88 Antiteror Polri.