Munarman Ditangkap Densus 88

Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Sudah Menduga: Banyak yang Tidak Sesuai Prosedur

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) - Tim penasihat hukum Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme menyatakan tidak terkejut atas putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim penasihat hukum Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme menyatakan tidak terkejut atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menduga bahwa eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) mereka bakal ditolak Majelis Hakim.

"Sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak di jalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Namun tim penasihat hukum menyatakan mereka siap mengikuti jalannya sidang hingga vonis nanti, termasuk berhadapan dengan JPU di tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri menjadwalkan sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari JPU digelar pada Senin (17/1/2022) dan Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Merujuk salinan berkas dari JPU Aziz menuturkan mayoritas saksi yang dihadirkan JPU bersatus tahanan, tapi dia tidak merinci para saksi tersebut berstatus tahanan kasus apa.

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan di tahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar. Insya Allah sidangnya (pemeriksaan saksi) juga offline pasti dihadirkan langsung," ujarnya.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sementara perihal identitas saksi, dia tidak dapat menjelaskan karena dalam UU diatur kerahasiaan identitas saksi, dan penegak hukum dalam perkara tindak pidana terorisme.

Lantaran pemeriksaan saksi diawali lebih dulu dari pihak JPU, untuk sekarang Aziz menyebut hukum Munarman belum bisa membeberkan para saksi yang mereka hadirkan nanti.

"Nanti, dari kita masih lumayan lama setelah dari Jaksa selesai baru dari kita. Dari kita sudah disiapkan juga saksi fakta dan juga saksi ahli," tuturnya.

Eksepsi ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Munarman dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Didampingi Keluarga, Munarman Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Dalam sidang beragenda putusan sela pada Rabu (12/1/2022) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) sudah tepat.

Menurut Majelis Hakim dakwaan JPU sudah memenuhi aspek hukum, memuat fakta-fakta yang didakwakan secara jelas dan Munarman telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan.

Halaman
123

Berita Terkini