"Pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukim terkait proses ini, kita tidak mau. Kita maunya kita berproses, tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," ujarnya.
Aziz menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya bakal diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan sela nanti.
Baca juga: Dianggap Banyak Bahas Pokok Perkara, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman
Dalam eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tersebut mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan seluruh dakwaan JPU.
"Ya sebenarnya kita dalam bertindak ini yakin 1.000 persen setiap tindakan kita akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan balasan dari yang kita kerjakan," tuturnya.
Sebelumnya, saat menanggapi eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum JPU menyebut bila Munarman merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum mereka harusnya mengajukan praperadilan.
JPU menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai hukum, penyidikan ini jadi dasar mereka membuat dakwaan. (*)