Munarman Ditangkap Densus 88

Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Sudah Menduga: Banyak yang Tidak Sesuai Prosedur

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) - Tim penasihat hukum Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme menyatakan tidak terkejut atas putusan sela Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim penasihat hukum Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme menyatakan tidak terkejut atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menduga bahwa eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) mereka bakal ditolak Majelis Hakim.

"Sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak di jalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

Namun tim penasihat hukum menyatakan mereka siap mengikuti jalannya sidang hingga vonis nanti, termasuk berhadapan dengan JPU di tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri menjadwalkan sidang lanjutan beragenda pemeriksaan saksi dari JPU digelar pada Senin (17/1/2022) dan Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Merujuk salinan berkas dari JPU Aziz menuturkan mayoritas saksi yang dihadirkan JPU bersatus tahanan, tapi dia tidak merinci para saksi tersebut berstatus tahanan kasus apa.

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan di tahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar. Insya Allah sidangnya (pemeriksaan saksi) juga offline pasti dihadirkan langsung," ujarnya.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Sementara perihal identitas saksi, dia tidak dapat menjelaskan karena dalam UU diatur kerahasiaan identitas saksi, dan penegak hukum dalam perkara tindak pidana terorisme.

Lantaran pemeriksaan saksi diawali lebih dulu dari pihak JPU, untuk sekarang Aziz menyebut hukum Munarman belum bisa membeberkan para saksi yang mereka hadirkan nanti.

"Nanti, dari kita masih lumayan lama setelah dari Jaksa selesai baru dari kita. Dari kita sudah disiapkan juga saksi fakta dan juga saksi ahli," tuturnya.

Eksepsi ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Munarman dan tim penasihat hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Didampingi Keluarga, Munarman Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Dalam sidang beragenda putusan sela pada Rabu (12/1/2022) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) sudah tepat.

Menurut Majelis Hakim dakwaan JPU sudah memenuhi aspek hukum, memuat fakta-fakta yang didakwakan secara jelas dan Munarman telah membenarkan identitasnya dalam dakwaan.

"Keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," kata Majelis Hakim membacakan putusan sela, Rabu (12/1/2022).

Lantaran eksepsi Munarman ditolak perkara berlanjut ke tahap selanjutnya yakni pemeriksaan saksi, diawali dengan menghadirkan saksi dari pihak JPU terlebih dahulu.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menjadwalkan sidang beragenda pemeriksaan saksi dimulai pada Senin (17/1/2022) mendatang dan Rabu (19/1/2022).

Jadwal sidang yang sebelumnya hanya digelar pada hari Rabu berubah menjadi Senin dan Rabu karena pertimbangan banyaknya saksi, dan untuk mempersingkat waktu sidang.

"Karena saksi juga mungkin banyak dari Penuntut Umum jadi (sidang) satu minggu dua kali, Senin sama Rabu. Kemudian kalau ada saksi diajukan bisa disiapkan dari sekarang," ujarnya.

Menanggapi putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman dan tim penasihat hukumnya menyatakan siap mengikuti jalannya sidang hingga vonis nanti.

Kepada Majelis Hakim, Munarman yang dihadirkan secara langsung di ruang sidang hanya meminta agar JPU sudah memberikan salinan berkas pemeriksaan saksi diberikan sebelum sidang.

"Saya mohon untuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa minggu depan hari Senin dan hari Rabu diberikan, jangan dicicil," tutur Munarman.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (12/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Alasan Kubu Munarman Tidak Ajukan Praperadilan 

Sebelumnya, tim penasihat hukum Munarman angkat bicara alasan tidak mengajukan praperadilan ke tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Munarman harusnya mengajukan praperadilan bila merasa ada kesalahan prosedur dalam proses hukum.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tidak mengajukan praperadilan di tingkat penyidikan karena hal tersebut bagian dari strategi langkah hukum.

Baca juga: Bocah 4 Tahun yang Tenggelam di Ulujami Ditemukan di Kali Pesanggrahan Kebon Jeruk Jakarta Barat

"Strateginya adalah kita ingin, kita menghargai pihak pak Munarman yang ingin perkara ini cepat selesai cepat diproses," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).

Menurut Munarman dan tim penasihat hukum proses praperadilan bakal memperlambat proses hukum, dampaknya Munarman lebih lama mendekam di sel tahanan.

Mereka juga berpendapat pengajuan praperadilan bakal menimbulkan intrik-intrik lain dan membuat mereka dianggap melawan penegak hukum, termasuk penyidik Densus 88 Antiteror Polri.

"Pandangan bahwa kita melawan pihak penegak hukim terkait proses ini, kita tidak mau. Kita maunya kita berproses, tapi tidak mengganggu proses persidangan ini," ujarnya.

Aziz menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan yang disampaikan pihaknya bakal diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang putusan sela nanti.

Baca juga: Dianggap Banyak Bahas Pokok Perkara, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Munarman

Dalam eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tersebut mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan seluruh dakwaan JPU.

"Ya sebenarnya kita dalam bertindak ini yakin 1.000 persen setiap tindakan kita akan mendapatkan balasan yang sesuai dengan balasan dari yang kita kerjakan," tuturnya.

Sebelumnya, saat menanggapi eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum JPU menyebut bila Munarman merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum mereka harusnya mengajukan praperadilan.

JPU menyatakan proses penetapan tersangka dan penahanan Munarman yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri sudah sesuai hukum, penyidikan ini jadi dasar mereka membuat dakwaan. (*)

Berita Terkini