Cerita Kriminal

Janggal Gelagat Herry Wirawan dari Pengadilan Sampai ke Penjara, Dihukum Mati Masih Bisa Bercanda

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Jaisy Rahman Tohir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Gelagat Herry Wirawan dari meja hijau sampai ke jeruji besi menjadi sorotan.

Seperti janggal, terdakwa perudapaksa belasan santri sampai hamil itu tidak menunjukkan perangai kesedihan atau penyesalan.

Bahkan, kabar terbaru dari dalam bui, Herry masih bisa bercanda dengan warga binaan lain.

Sikapnya cenderung biasa dan beraktivitas normal.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kebonwaru Bandung, Riko Stiven.

Dikatakan Riko, Herry Wirawan masih menjalani aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan apapun meski Herry telah dituntut hukuman mati.

"Dia masih terlihat biasa saja. Masih tetap salat, waktunya ke musala yah ke musala," ujar Riko dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Alasan Komnas Ham Tolak Eksekuti Mati Herry Wirawan Lukai Hati Keluarga Korban: Enggak Habis Pikir

Riko menyebut Herry Wirawan masih berinteraksi dengan warga binaan lainnya di dalam rutan.

Bahkan masih bisa tertawa dan bercanda dengan para tahanan lainnya.

"Dia juga masih bercanda dengan teman-teman," katanya.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Dok. Kejati Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri atau PN Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan.

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.

Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.

Halaman
123

Berita Terkini