Cerita Kriminal

Dibuang ke Sungai Usai Dirudapaksa Sopir dan Kernet Angkot, Wanita Muda Siuman di Waktu yang Tepat

Penulis: Ega Alfreda
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022).

Alasan pelaku

IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022). (Tribun Jakarta/Ega Alfreda)

Kepada petugas, para tersangka mengaku tidak ada motif khusus, hanya ingin melampiaskan nafsu dan menginginkan harta benda korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan.

"Yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkas Zain.

Berita Terkini