Dalam penggerebekan oleh Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam, sebanyak 27 orang diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penggerebekan ini menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait praktik Pinjol Ilegal di PIK.
"Kemudian kita dalami, kita lakukan penyelidikan, dan setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo di lokasi, Kamis malam.
Polisi mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut.
Lokasi tepatnya yakni pada ruko Palladium Blok H 15, atau tak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang sebelumnya pada Rabu (26/1/2022) malam digerebek oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Dari hasil penggeledahan kita amankan 27 orang yang masing-masing punya peran. Ada yang reminder, ada yang bagian penagihan dan desk collection," jelas Wibowo.
Wibowo menjelaskan, perusahaan pinjol ilegal yang baru digerebek itu membawah empat aplikasi.
Para debt collector mereka juga melakukan pengancaman saat menagih utang ke nasabah.
"Mereka gunakan empat aplikasi dan apabila tidak dilakukan pembayaran ya tadi, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor yang sudah didata," ucap Wibowo.
Adapun lokasi penggerebekan Rabu malam oleh Polda Metro Jaya yakni Ruko Palladium Blok G7 dengan total yang diamankan 99 orang.
99 orang, terdiri dari 98 penagih utang dan seorang manajer, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Hasilnya, manajer kantor pinjol ilegal yang berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.