Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.
"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW, I, AP , dan MF kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.
TONTON JUGA
Peristiwa Lain
Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam
IS (22) sopir angkot yang merudapaksa dan merampas harta serta membuang wanita muda ke sungai pada tengah malam rupanya bukan kali ini saja melakukan aksi semacam itu.
Jauh sebelum menodai SP (24) yang merupakan penumpang angkotnya, dia pernah juga merudapaksa wanita lain yang membuatnya mendekam di penjara.
Namun sayangnya hal itu tak membuatnya jera.
Justru membuat IS semakin beringas kala beraksi melampiaskan hasratnya kepada wanita.
Terbaru pada 20 Januari 2022 sekira pukul 00.30 WIB, saat dia dan kernetnya GG (24) merudapaksa SP dengan cara yang begitu keji.
Hal itu di dalam angkot jurusan Serang-Balaraja yang dikendarai pelaku.
Baca juga: Korban Rudapaksa Sampai Dilempar ke Sungai Belum Sanggup Bicara, Kapolres: Beruntung Bisa Renang
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ternyata IS pernah melakukan hal serupa alias residivis.
"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," papar Zain, Selasa (25/1/2022).