Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.
"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.
Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
Antara lain 7 santriwati dan 2orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.
Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.
Ancam Korban dengan Air Gun
AKP Pandu juga menuturkan bahwa untuk menutupi aksi bejatnya itu, tersangka AR diduga mengancam para korban dengan senjata jenis Air Gun.
Hal tersebut berdasarkan dari pengakuan para santriwati korban pencabulan AR.
"Pelaku ini sempat beberapa kali melakukan pengancaman kepada korban. Apabila ribut terkait perbuatan cabul ini maka diancaman akan dibunuh menggunakan Air Gun," beber AKP Pandu di Polresta Mamuju, Sabtu (5/2/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
AKP Pandu pun menuturkan bahwa pihaknya kini masih mendalami izin kepemilikan senjata jenis Air Gun oleh tersangka AR tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pimpinan Madrasah Berstatus ASN Kemenag di Mamuju Cabuli 7 Santriwati, Ancam Korban dengan Air Gun, dan di TribunJateng.com dengan judul Agung Pelatih Sepak Bola Asal Brebes Sodomi 7 Bocah: Modus Beri Wifi Gratis untuk Main Game Online, .