"Walaupun fatality rate lebih rendah, tapi bila jumlah kasusnya berlipat lebih banyak, maka jumlah kematian absolut tetap bisa tinggi seperti gelombang kedua. Ini yang harus kita cegah sama-sama," tuturnya.
Untuk mencegah hal itu terjadi, pemerintah pusat memutuskan memperketat kegiatan masyarakat dengan menaikkan status PPKM Level 3.
Baca juga: Dari Bekasi, Menkes Budi Gunadi Serukan Perang Melawan Covid-19
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Sebagai informasi, per 8 Februari 2022 kemarin, jumlah kasus Covid-19 di DKI sejak awal pandemi sudah menyentuh angka 1.004.469.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90,6 persen atau 910.435 pasien Covid-19 sudah dinyatakan sembuh.
Sedangkan, total pasien yang meninggal ada 13.872 dengan tingkat kematian 1,4 persen.
Angka kematian ini naik 40 kasus dibandingkan sehari sebelumnya.
Lonjakan Covid-19 yang terjadi menyebabkan jumlah kasus aktif naik menjadi 80.162 kasus.
Adapun persentase kasus positif atau positivity rate Covid-19 di Jakarta dalam sepekan terakhir berada di kisaran 23,1 persen.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan ambang batas yang sudah ditentukan organisasi kesehatan dunia (WHO), yaitu tak lebih dari 5 persen.