Panglima TNI Panggil Jenderal Bintang Satu Bahas Oknum TNI Kasus Nagreg, Permintaannya Tak Main-main

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg.

TRIBUNJAKARTA.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terus memantau perkembangan kasus oknum TNI di kasus Nagreg, Jawa Barat.

Terbaru, Jenderal Andika memanggil seorang jenderal bintang satu untuk menanyakan update dari kasus yang dilakukan tiga oknum TNI di kasus Nagreg.

Sang jenderal bintang satu itu ialah Komandan Satuan Penyidik Polisi Militer Angkatan Darat (Dansatidik Pomad), Brigjen TNI Kemas Ahmad Yani S.

Diketahui, ketiga oknum TNI yang terlibat pembunuhan kepada sejoli itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua Dwi Atmoko yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Tiga oknum anggota TNI AD itu menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2022).

Baca juga: Oditur Militer Kerja Ekstra, 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Segera Diadili

Jasad kedua sejoli itu baru ditemukan di Sungai Serayu Cilacap. pada Sabtu (11/12/2021).

Kepada Jenderal Andika, Brigjen TNI Kemas mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ketiga tersangka akan disatukan di Jakarta.

"Posisi sekarang kami baru lakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka di tiga lokasi, yakni di Bogor, di Cijantung, dan di Pomdam Jaya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Rencana besok akan kami tetapkan tersangka dan didampingi penasehat hukum," kata Brigjen Kemas kepada Jenderal Andika dalam rapat dengan tim hukum TNI seperti dilansir TribunJakarta.com dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Rabu (9/2/2022).

Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI menginginkan agar ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang maksimum, yakni tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut dikarenakan salah satu korban kecelakaan berdasarkan hasil visum dan otopsi belum meninggal, namun sengaja dihilangkan nyawanya dengan tidak memberikan pertolongan namun membuang korban ke sungai.

"Saya ingin pasal itu maksimum bener karena dia ikut membunuh.

Nabrak ini hanya kejadian awal saja dan ternyata belum semuanya meningggal.

Dia pelaku bukan penyerta, itu pembunuhan berencana psal 340 itu (hukuman) seumur hidup," tegas Jenderal Andika.

Baca juga: Dedi Mulyadi Merinding Lihat Tulisan Bermotif Darah di Kamar Korban Kecelakaan Nagreg: Mistis Banget

"Dan itu bujkan hanya seumur hidup, hukuman mati," sambung dia.

Halaman
123

Berita Terkini