Panglima TNI Panggil Jenderal Bintang Satu Bahas Oknum TNI Kasus Nagreg, Permintaannya Tak Main-main

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat membahas update kasus oknum TNI di kasus Nagreg.

Meskipun para tersangka dapat dihukum dengan tuntutan hukuman mati sesuai pasal 340, namun Jenderal Andika tak mau mengambil tuntutan tersebut.

"Tapi saya gamau kesitu (hukuman mati), kita maksimalkan saja seumur hidup tuntutan," pinta Jenderal Andika.

Tiga oknum anggota TNI AD terlibat Kecelakaan Lalu Lintas yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Satu diantara oknum yang yang terlibat yakni perwira TNI AD, Kolonel Infanteri P.

Sedangkan korban yakni sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Terkuak, tujuan Kolonel Infanteri P dari Jakarta menuju Jawa Tengah melalui Nagreg, Jawa Barat.

Diketahui, Kolonel Infateri P menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.

Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus pun mengungkap keberadaan Kolonel P pda saat kejadian.

Baca juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Berhadapan dengan Jenderal Andika: Dipecat & Dituntut Hukuman Mati

Saat itu, Kolonel Infanteri P yang bersangkutan sedang bertugas ke Jakarta.

Kapendam mengungkapkan keberadaan Kolonel P di Jakarta karena mendapat surat perintah dari Danrem 133/NW pada 3 Desember 2021.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," katanya, Sabtu (25/12/2021).

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Kapendam menuturkan kegiatan evaluasi itu dilaksanakan pada Senin, 6 Desember sampai Selasa, 7 Desember 2021.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," katanya saat memberikan keterangan pers di Makodam XIII/Merdeka.

Dia menambahkan, pada Rabu, 8 Desemberi 2021, ketiga oknum yakni Kolonel P, Kopda DA, dan Kopda A berangkat dari Jakarta menuju Jawa Tengah.

Baca juga: Punya Niat Jahat, Pengemudi Malah Larang Warga Ikut Antar Sejoli ke RS Usai Jadi Korban Penabrakan

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," kata Letkol Inf Jhonson.

Halaman
123

Berita Terkini