Formula E

Ketua DPRD DKI Diperiksa, PDIP Ungkap Pimpinan BK juga Hadiri Rapat Usulan Interpelasi Formula E

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi hadiri pemanggilan Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Semestinya, kata Gilbert, Nawawi dan August bisa melakukan dialog kepada pihak terlapor bila bamus tersebut dihadiri juga oleh mereka.

Sehingga tak merembet pada klarifikasi dan pembelaan dari Pras.

"Ya kenapa nggak dia (Nawawi) klarifikasi di dalam rapat BK-nya. Ya saya hadir kok. Jadi gak usah panggil Ketua DPRD. Cukup dia (Nawawi) klarifikasi, August Hamonangan klarifikasi di rapat (internal) BK," ungkapnya.

Pemeriksaan Ketua DPRD DKI oleh BK Berubah jadi Debat

Suasana pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E sempat memanas.

Hal ini lantaran adanya perdebatan antara Wakil Ketua BK DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda dan Pras.

Mulanya, Oman meminta Pras untuk mengklarifikasi undangan badan musyawarah (bamus) terkait interpelasi Formula E yang telah berlangsung pada 27 September 2021 lalu.

Baca juga: Viral Bos Warteg di Bekasi Setubuhi Karyawan di Bawah Umur, Setelah Ketahuan Pelaku Coba Bunuh Diri

"Saya ingin perdalam kebetulan saya anggota Bamus tapi nggak hadir. Bahwa usulan interpelasi diusulkan di bamus. Tapi kalau ada usulan di Bamus tidak langsung diagendakan di sana. 23 September ada undangan Bamus pada saat Bamus pada saat tayangan tadi ada agenda interpelasi, biasanya kita menerimanya undangan Bamus. Saya tidak menerima," jelas Oman di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).

Belum selesai membahas hal ini, Pras segera mengintrupsi pernyataan dari Oman.

"Undangan mana?," tanyanya.

"Kan ada undangan Bamus 23 September agenda 1-7 sudah menerima itu. Kemudian pada saat Bamus untuk diagendakan lagi jadwal hak interpelasi. Yang ingin saya tanyakan kapan surat itu diedarkan?," jawab Oman.

Baca juga: Undang Nidji Sampai Berpolemik dengan Giring PSI, Cuma Sedikit Warga Jakarta Akui JIS Prestasi Anies

Bukan tanpa dasar, pertanyaan yang dilayangkan Oman ini lantaran ia mengacu pada Pasal 80 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Didalam pasal tersebut menyatakan penandatanganan surat-surat dilakukan oleh Ketua DPRD dengan paraf paling sedikit dua orang Wakil Ketua DPRD.

Adapun Pras menjawab bila surat undangan terkait interpelasi langsung dibuat saat rapat tersebut digelar.

Bedanya, Pras justru mengacu pada Pasal 178 Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan surat undangan interpelasi Formula E tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini