TRIBUNJAKARTA.COM - Predator anak di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat nasibnya berbeda jauh dengan Herry Wirawan.
Diketahui, Herry Wirawan adalah perudapaksa 12 santriwati yang baru saja divonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Kasusnya yang menjadi sorotan di tanah air tak membuat Herry Wirawan dihukum mati.
Dia lolos dari hukuman paling tinggi itu.
Selain itu, dia juga lolos dari suntik kimia sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Herry Wirawan Tak Bersikap Soal Penjara Seumur Hidup, tapi Belum Tentu Lolos dari Hukuman Mati
Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Herry Wirawan pun tak bereaksi atas putusan itu yang artinya dia menerima vonis seumur hidup untuknya.
Kendati sudah menerima vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepadanya, Herry Wirawan bukan berarti sudah dipastikan lolos dari hukuman mati.
Pasalnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatukan majelis hakim pada terdakwa Herry Wirawan.
Permintaan itu dituangkan JPU dalam memori banding yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Kami Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ujar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana saat ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, kejahatan yang dilakukan Herry merupakan kejahatan serius dan masuk kategori the most serious crime.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya.
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," tambahnya.
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati Bikin Kobannya Menjerit, Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Penjara
Para korban Herry Wirawan dan keluarganya juga tak terima melihat predator seksual itu masih bisa bernafas kendati mendekam seumur hidup di penjara.