Korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.
Baca juga: Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Bapak yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Depok
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Yogen juga mengungkapkan, AT melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengancam pakai senjata tajam.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkapnya.
Saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.
"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Saat konferensi pers, AT mengaku menyetubuhi anak sendiri berkali-kali dalam keadaan sadar.
Ia memastikan dirinya tidak sedang mabuk terpengaruh alkohol.
"Enggak mabuk, saya sadar,"
AT menceritakan lokasi-lokasi perbuatan bejatnya dilakukan.
"Dua tempat, di rumah sama di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali, malam," katanya.
Yang membuat panas telinga, AT mengaku sama sekali tidak menyesal telah meghancurkan kehidupan anaknya sendiri.
"Enggak ada (penyesalan). Saya empat kali melakukan dalam satu tahun. Saya ketagihan," kata AT.