Jangan Sampai Telat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Agar Tak Didenda Rp 100 Ribu

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan

- Ikuti panduan pengisian e-Filing.

- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.

- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.

- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.

- Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.

- Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Baca juga: Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan

2. Cara lapor SPT Tahunan 1770 S (penghasilan bruto di atas Rp 60 juta setahun):

- Buka djponline di www.pajak.go.id, lalu Login

- Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".

- Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. Pilih “Buat SPT”.

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

Halaman
1234

Berita Terkini