Jangan Sampai Telat! Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online Agar Tak Didenda Rp 100 Ribu

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan

- Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT).

- Bukti pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua, atau klik "Tambah+".

- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

- Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

- Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).

- Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".

- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".

- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".

- Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

- Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

Halaman
1234

Berita Terkini