Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Selain membuang sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto rupanya pernah melakukan perbuatan sadis lainnya.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto adalah terdakwa pembunuhan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Rupanya, saat Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menolak untuk membuang jasad sejoli itu, Kolonel Inf Priyanto menguak perbuatan sadis yang pernah dilakukannya.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan Priyanto mengaku pernah melakukan pengeboman satu rumah tanpa ketahuan.
Baca juga: Bentakan Kolonel Priyanto Suruh Buang Sejoli Nagreg: Kita Itu Tentara, Kamu Tidak Usah Cengeng
Mulanya Andreas yang saat kejadian berperan sebagai sopir Isuzu Panther menyarankan agar Priyanto tidak nekat membuang jasad kedua korban yang sudah dia tabrak.
Tapi oknum anggota TNI AD berpangkat perwira menegah itu tetap ngotot ingin menutupi perbuatan dan memerintahkan Andreas dan Ahmad diam mengikuti perintahnya.
"Kita balik saja pak. Kemudian dijawab terdakwa 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'," kata Wilder menirukan percakapan pada berkas dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Berulang kali Andreas meminta agar Priyanto tidak membuang jasad korban, tapi Priyanto yang secara pangkat lebih tinggi terus menolak dan kembali meminta Andreas diam.
Di sinilah Priyanto yang kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya menyatakan dirinya pernah melakukan pengeboman, seolah bangga dia pernah melakukan perbuatan lebih buruk sebagai prajurit.
"Dijawab terdakwa dengan berkata 'saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan'," ujar Wilder menirukan pernyataan Priyanto.
Setelah terjadi adu argumen tersebut Andreas terpaksa memacu kendaraannya hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah, sementara Ahmad yang duduk di kursi penumpang hanya bisa diam.
Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg
Kala itu, Priyanto yang duduk di kursi depan di sebelah kiri Andreas menggunakan handphonenya untuk mencari aliran sungai hingga menemukan Sungai Serayu.
"Ketika memasuki wilayah Jawa Tengah terdakwa menggunakan handphonenya membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat," tuturnya.