Ada Oknum TNI di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Andika Perkasa Bicara Hukuman Anggota Melanggar

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terungkap ada sejumlah oknum TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

TRIBUNJAKARTA.COM - Terungkap ada sejumlah oknum TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Dari hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memaparkan jelas peran para oknum aparat itu termasuk yang berpangkat perwira.

"Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Dari temuan LPSK Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Terbit.

Baca juga: Paksa Makan Nasi Diludahi, Minumnya Air Seni, Sederet Penyiksaan Bupati Langkat Lebihi Binatang

Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S terlibat sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Terbit.

Kemudian Sertu LS terlibat menganiaya penghuni kerangkeng yang kabur ketika tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur, serta Serda WN terlibat menganiaya penghuni.

Sedangkan lima oknum anggota Polri yang diduga juga terlibat atas pelanggaran HAM pada kerangkeng manusia milik Terbit yakni AKP HS yang berstatus sebagai saudara ipar Terbit, Aiptu RS dan Bripka NS terlibat sebagai ajudan, Briptu YS berperan menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana (TribunMedan)

"Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat)," ujar Edwin.

"Sedangkan Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum," tuturnya.

Dari hasil investigasi LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan, penganiayaan.

Seluruh rangkaian tindak pidana ini melibatkan banyak pelaku, mulai dari pihak sipil yang mengelola kerangkeng, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.

Hukuman dari Jenderal Andika

Beberapa waktu lalu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ada Tersangka, LPSK Singgung Lambatnya Proses Hukum

Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat dengan tim hukum TNI terkait beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI.

Halaman
123

Berita Terkini