'Ojeg Online' Satu Kode Rahasia Mengerikan di Kasus Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belum selesai sederet penyiksaan sadis yang dilakukan Terbit terbongkar, kini terkuak sederet kode rahasia yang digunakan di lokasi penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Terbit.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus penyiksaan tak manusiawi yang terjadi di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin masih terus ditelisik.

Belum selesai sederet penyiksaan sadis yang dilakukan Terbit terbongkar, kini terkuak sederet kode rahasia yang digunakan di lokasi penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Hal itu diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dimana dalam sederet kode rahasia yang dibongkar LPSK itu memiliki arti yang sangat mengerikan.

Pertama, ada istilah 'dibungkus', yang diartikan pulang dalam keadaan meninggal dunia.

Baca juga: Ini 3 Cara Keluar dari Kerangkeng Tahanan Bupati Langkat, Harus Suap Kalapas, Kabur atau Meninggal

Setelah itu ada juga Peluru Nyasar yang artinya hukuman terhadap penghuni atau pesakitan yang tidak bersalah mendapatkan penyiksaan apabila ada penghuni lain yang melakukan kesalahan.

"Jadi, para penghuni yang tidak melakukan kesalahan juga akan mendapatkan hukuman, bilamana yang lain melakukan kesalahan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui rilisnya, Senin (14/3/2022).

Setelah itu, ada juga istilah "Ojeg Online", yang artinya penghuni melarikan diri dari kerangkeng.

Sederet penyiksaan yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin ke para manusia kerangkeng dirasa lebih rendah dari seorang binatang. (Kolase Tribun Jakarta)

"Setelah ketahuan melarikan diri, akan ada orang yang bertugas mencari dan mengejar penghuni tersebut dan dibawa kembali ke dalam kerangkeng," paparnya.

.

Sederet penyiksaan Bupati Langkat

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin seolah menghadirkan neraka di rumahnya sendiri.

Hal itu seiring terkuaknya aksi penyiksaan tak manusiawi yang dilakukannya kepada para manusia yang dikerangkeng di rumahnya.

Kekejian Terbit terhadap para korban manusia yang dikerangkeng di rumahnya itu dikuak oleh hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, berdasar investigasi pihaknya kini tercatat ada tujuh oknum anggota TNI dan lima anggota Polri yang terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini