'Ojeg Online' Satu Kode Rahasia Mengerikan di Kasus Kerangkeng Manusia Rumah Bupati Langkat

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belum selesai sederet penyiksaan sadis yang dilakukan Terbit terbongkar, kini terkuak sederet kode rahasia yang digunakan di lokasi penyiksaan kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Dalam hal ini LPSK mendapati kerangkeng dikelola ibarat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), di mana Terbit merupakan Ketua, Wakilnya berinisial DW, belasan pembina, dua orang Kepala Lapas.

Keamanan, bahkan ada sejumlah korban yang tidak ubahnya berperan sebagai tahanan pendamping (Tamping) pada Lapas resmi dengan tugas membantu 'mengelola' kerangkeng.

Baca juga: Maut Kerangkeng Bupati Langkat: Tahan 656 Orang Hingga Ada yang Tewas Dianiaya, Polisi Temukan Makam

Tidak berhenti di penyiksaan fisik, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengatakan tim LPSK menemukan kasus penistaan agama dialami para korban.

"Ada larangan melakukan Salat Jumat bagi (tahanan) Muslim dan Ibadah minggu bagi umat Kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar.

Menyuguhkan makanan haram bagi umat Muslim," kata Ramdan.

LPSK juga mendapati ada tindak pidana pembunuhan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dialami tahanan, tercatat pada tahun 2021 dengan inisial korban ASG.

Lalu pada tahun 2019 dengan korban berinisial YD, dua korban tersebut hanya contoh atas kasus kerangkeng manusia yang hingga penanganan kasusnya belum jelas karena belum ada tersangka.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Temuan Baru LPSK Soal Kerangkeng Manusia, Ada Istilah 'Bungkus, Peluru Nyasar hingga Ojek Online',

Berita Terkini