Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran 29 kilogram sabu asal Iran yang hendak diedarkan di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan adanya peredaran narkoba dari warga pada Selasa (15/3/2022).
Laporan tersebut berupa distribusi paket dari satu mobil yang dikirim ke satu indekos di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur untuk disimpan.
"Bahwa ada orang yang menurunkan barang yang tidak dikenal melalui gerobak karena tempat di TKP itu jalan kecil," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (18/3/2022).
Setelah mendapat laporan warga jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengintaian terhadap indekos selama dua hari hingga dipastikan kebenaran paket sabu.
Baca juga: Setelah Kampung Bahari, Giliran Kampung Ambon Digerebek Tim Gabungan, Belasan Orang Diangkut
Baca juga: Baru 4 Bulan Beroperasi, Penjual Narkoba Bermodus Jual Nasi Kucing di Bekasi Diringkus Polisi
Pada 17 Maret 2022, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan dan akhirnya diamankan 29 kilogram sabu siap edar dan seorang tersangka berinisial SB.
"Di kos-kosan terebut dan diamankan tersangka atas nama SB dan di dalam kos-kosannya tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sejumlah 29 kilogram 608 gram," ujarnya.
Budi menuturkan berdasar hasil penyidikan sementara SB mengaku mendapat pasokan sabu dari tersangka jaringan Iran yang berinisial I dan kini masih dalam pengejaran.
SB yang kini mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur mengaku paket sabu asal Iran tersebut masuk ke Indonesia melalui Aceh dan rencananya diedarkan di Jakarta.
Baca juga: Uang Rp 124 Miliar Hasil Tipu-tipu Binomo Mengalir Jauh ke Karibia
Atas perbuatannya SB dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
"Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB," tuturnya.