"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengaku akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Kita menunggu dari pimpinan dulu. arahan seperti apa dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar dia.
Persoalan sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.
Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan yang diduga melibatkan mahasiswa dan ormas itu kembali terulang pada 18 Maret 2021.