Cerita Kriminal

Herry Wirawan Divonis Mati, Masih Ada Lembaga yang Tak Setujui Hukumannya, Ini Alasannya

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan rupanya tak disetujui semua pihak.

TRIBUNJAKARTA.COM - Vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan rupanya tak disetujui semua pihak.

Ada lembaga yang tak setuju atas diberikannya hukuman mati kepada guru perudapaksa belasan santriwati itu.

Diantaranya yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) yang menolak mentah-mentah vonis yang dijatuhkan hakim kepada Herry Wirawan.

Mereka tidak sepakat dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Komnas HAM menilai vonis mati tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa di masa depan.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Kata Pengacaranya: Apakah Masih Akan Lakukan Upaya Hukum?

Dalam hal ini, pihak Herry masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya, yakni mengajukan kasasi.

Dengan demikian, Komnas HAM meminta agar hakim kasasi Mahkamah Agung mempertimbangkan vonis Herry Wirawan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Keluarga santriwati korban kebejatan Herry Wirawan langsung mengucap syukur saat mendengar predator seksual itu divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung. (Kolase Tribun Jakarta)

"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera, atau pengurangan tindak pidana, baik itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme, atau narkoba, atau tindak pidana lainnya."

"Karena itu sekali lagi kita menginginkan adanya satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti."

"Manakala misalnya terpidana mati Herry Wirawan atau pengacaranya mengajukan kasasi," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4/2022), sebagaimana dilansir Kompas.com.

Pihaknya berharap kepada hakim kasasi untuk mempertimbangkan tren global penghapusan hukuman mati secara bertahap apabila nantinya Herry mengajukan kasasi terhadap vonis mati tersebut.

Lebih lanjut, menurutnya, meski dalam RKUHP hukuman mati masih ada, namun hukuman tersebut bukan hukuman yang serta merta.

Hukuman mati dalam RKUHP, kata Taufan, masih memberikan kesempatan kepada terpidana mati untuk dinilai dan dievaluasi dalam satu periode tertentu.

Secara normatif, hukuman mati melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi.

Baca juga: Batas Hidupnya Bakal Berakhir di Ujung Peluru, Herry Wirawan Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati

Halaman
12

Berita Terkini