Dalam UUD 1945 pun, menurut Taufan, menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.
Dengan kata lain, hak hidup merupakan hak asasi yang absolut.
Di samping itu, hukuman mati juga tidak berkorelasi apa pun terhadap upaya pemulihan korban.
"Yang paling penting juga adalah penghormatan terhadap HAM dan perlindungan terhadap korban-korban, rehabilitasi pada mereka.
Itu juga perlu dibenahi dalam sistem yang kita punyai selama ini, terutama dalam sistem pendidikan keagamaan," ujar Taufan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tak Setuju atas Vonis Herry Wirawan: Hukuman Mati Tidak Beri Efek Jera