Lantaran, Majelis Hakim PT Bandung menilai, yayasan tidak ada kaitannya dengan perbuatan Herry.
Baca juga: Beda Nasib dengan Herry Wirawan, Predator Anak Ini Sudah Tiada Saat Beberapa Jam di Penjara
Meski demikian, Nandang berpendapat, yayasan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Ia mengatakan sebenarnya dalam hal ini kewenangan ada di tangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tetapi menurutnya akan lebih kuat jika hakim juga menetapkan.
Nantinya Kemenkumham mengeksekusi putusan dari hakim.
"Kewenangan sebetulnya di Kemenkumham, tapi akan lebih kuat kalau hakim menetapkan, nanti Kemenkum HAM mengeksekusi dari hakim,"
"Saya agak sanksi juga walaupun tidak dibubarkan, tapi dianya sudah tidak ada, secara alami yayasannya akan mati juga," jelasnya.
Herry Wirawan Harus Bayar Restitusi
Diwartakan Tribunnews.com, selain vonis mati, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.
Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya.
Yakni membebaskan Herry dari pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," ucap Hakim.
Terdapat beberapa pertimbangan hakim PT Bandung terkait restitusi.
Satu di antaranya efek jera terhadap pelaku kejahatan apabila pembayaran restitusi dibebankan pada negara.
Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Para Korbannya Langsung Gelar Pertemuan, Apa yang DIbahas?
"Ini akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak."