Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dalam perkara tindak terorisme.
Bahwa Munarman terbukti melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yakni Munarman dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang terorisme karena hadir dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar pada tahun 2015 tapi tidak melapor ke pihak berwenang.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Hal yang memberatkan putusan Majelis Hakim dalam perkara di antaranya perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Sidang Putusan Munarman, Penampakan Kawat Berduri Hingga Water Canon di PN Jakarta Timur
Serta Munarman sudah pernah dihukum, sementara pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meringankan Munarman adalah seorang tulang punggung keluarga.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Majelis Hakim menyatakan dari fakta-fakta persidangan Munarman tidak terbukti melanggar Pasal 15 sebagaimana tuntutan dan dakwaan kedua JPU yang disusun secara alternatif.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga. Untuk pidana Penuntut Umum minta delapan tahun, majelis hakim menjatuhkan tiga tahun," ujar Majelis Hakim.
Pledoi Abu Nawas
Sebelumnya, Munarman membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakannya melakukan terorisme.
Bantahan disampaikan melalui pleidoi atau pembelaan dibuatnya secara pribadi yang diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.
Lewat pleidoi setebal 453 halaman tersebut Munarman membantah menggerakkan, melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan melakukan terorisme.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan langsung di ruang sidang mengatakan tidak pernah mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme.