TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama Lebaran 2022.
Ada sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idulfitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Tanggal 30 April merupakan weekend yang bertepatan dengan hari Sabtu.
Sedangkan, 1 Mei merupakan hari Minggu yang juga bertepatan dengan Libur Hari Buruh.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Sentra Vaksinasi di Alun-alun Bekasi Membeludak Diserbu Warga
Tanggal terakhir cuti bersama adalah 6 Mei, bertepatan pada hari Jumat.
Selanjutnya, pada Sabtu dan Minggu bagi sebagian kalangan juga masih akan menjalani libur.
Dengan demikian, akan ada libur panjang selama 10 hari atau satu pekan lebih dalam momen Idulfitri 2022 ini.
Terkait libur Idul Fitri ini, Jokowi menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.
Namun, Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Bukber dan Open House Idul Fitri
Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.