Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sangkaan Pasal 340 KUHP tersebut karena dari keterangan saksi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Handi masih hidup saat dibawa ke dalam mobil Priyanto untuk dibuang.
Ahli forensik dari yang melakukan autopsi jenazah Handi juga memastikan korban masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu karena ditemukan pasir dan air dalam rongga dada Handi.