Cerita Kriminal

Terkuak Petugas Dishub Korban Cemburu Buta Kasatpol PP Tak Mempan Disantet, Akhirnya Pakai Revolver

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dengan praktik perdukunan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Rupanya, Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan sudah memiliki dendam kesumat dengan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang sejak lama.

Dari dua tahun lalu, panglima polisi pamong praja itu sudah berusaha menghabisi nyawa Najamuddin.

Bahkan segala cara dicoba, termasuk dengan santet perdukunan. Karena ilmu hitam tak mempan, akhirnya senjata api yang "bicara".

Hal tersebut terkuak saat Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto melakukan konferensi pers Senin (18/4/2022) siang.

TONTON JUGA

Sebelum, menggunakan 'jasa' oknum polisi berinisial SL untuk menghabisi nyawa Najamuddin, M Iqbal Asnan rupanya pernah mencoba cara lain.

Yaitu dengan mendatangi dukun untuk menghabisi nyawa Najamuddin dengan cara di luar nalar.

M Iqbal Asnan meminta dukun tersebut untuk mengirimkan santet kepada Najamuddin.

"Setelah dikonstruksi, perkara ini ternyata sudah direncanakan sejak 2020. Jadi rencana pembunuhan ini direncanakan sejak 2020," kata Budhi Haryanto.

Langkah awal yang dilakukan M Iqba Asnan, dengan menyuruh orang untuk melempar sebuah benda mistis ke depan rumah Najamuddin Sewang.

Baca juga: Kepalang Benci Kasatpol PP ke Petugas Dishub, Berniat Habisi 2 Tahun Lalu Baru Sekarang Terealisasi

Namun, benda yang diperoleh dari dukun itu kata dia, tidak mempan untuk membuat Najamuddin Sewang meninggal dunia.

"Otak pelaku ini (M Iqbal Asnan) menyuruh orang melempar sesuatu dari dukun di depan rumah korban, namun tidak mempan," ungkapnya.

Upaya yang gagal itu, pun membuat Iqbal kian dendam dan bertemu dengan oknum polisi berinisial SL.

Keduanya yang merupakan kenalan satu daerah pun menyepakati pembunuhan Najamuddin Sewang.

SL yang terlatih menembak di satuannya Korps Bhayangkara pun bersedia menjadi eksekutor.

Baca juga: Bilang Solidaritas tapi Uang 85 Juta Diambil Juga, Alibi Oknum Polisi Eksekutor Bayaran Kasatpol PP

Halaman
123

Berita Terkini