Atas kejadian ini, WST sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Cari Bantuan Swasta Bangun Lapak UMKM Peninggalan Ahok di Lenggang Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menegaskan belum punya rencana pembangunan kembali area UMKM Lenggang Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat yang sempat terbakar beberapa waktu lalu.
"Belum (ada rencana pembangunan kembali), nanti akan kami kabari secepatnya begitu ada kepastian ya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (18/4/2022) malam.
Ariza mengatakan, Pemprov DKI sampai saat ini masih mencari pihak ketiga untuk membantu membangun kembali Lenggang Jakarta.
Pasalnya, Pemprov DKI tak mengalokasikan anggaran untuk membangun kawasan yang merupakan warisan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok itu.
"Tidak ada anggaran APBD untuk itu, kami carikan bantuan, nanti dari pihak swasta untuk kolaborasi," ujarnya.
Lantaran masih terbentur masalah dana, Ariza belum bisa memastikan kapan Pemprov DKI bakal membangun kembali kawasan UMKM yang letaknya berada di dalam lapangan IRTI Monas ini.
"Prinsipnya secepat akan kami carikan solusinya," kata politisi senior Gerindra ini.