"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.
(Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Warga yang “Check In” di Hotel Melati, Anggota Polres Wonogiri Ditembak Tim Resmob Polresta Solo Saat Ditangkap