Adik Tusuk Kakak Sulung

Warga Lagi Sahur, Ibu di Kramat Jati Menjerit Lihat Jasad Si Sulung yang Tewas Dihabisi Si Bungsu

Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak bendera kuning Bambang Febrianto (38) yang dipasang di permukiman warga RT 07/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Seorang ibu berteriak minta tolong saat sahur lantaran melihat anak sulungnya dalam kondisi mengenaskan, Rabu (20/4/2022) pukul 03:30 WIB.

Anak sulung, Bambang Febrianto (38) dalam kondisi bersimbah darah tergeletak di ruang tamu.

Kala itu warga RT 07/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur yang hendak melaksanakan sahur langsung keluar rumah mereka.

TONTON JUGA

Ketua RT setempat  Abdul Aziz mengatakan SI berteriak meminta tolong ke warga setelah mendapati Bambang terkapar di ruang tamu rumahnya.

"Ibunya teriak tolong, tolong begitu," ucap Abdul.

Bambang rupanya dibunuh oleh adik bungsunya sendiri, Danang (19).

Warga sebenarnya mendengar teriakan SI, tapi mereka tidak berani masuk ke rumah karena khawatir dengan keberadaan Danang.

Menurut Abdul warga khawatir bakal jadi sasaran amuk Danang, terlebih di mata warga sekitar pelaku dikenal kerap berulah dan terlibat kasus hukum ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Ilustrasi. (Net)

"Apalagi pas kejadian pelaku megang pisau kan. Memang sehari-hari pelaku ini sering bawa pisau, enggak tahu buat apa. Infonya dia kerja, tapi saya enggak tahu pasti pekerjaannya," ujarnya.

Abdul menuturkan warga sekitar baru berani mendekat saat sejumlah anggota Polsek Kramat Jati datang mengamankan Danang dan mengevakuasi jenazah Bambang dari rumah.

Jenazah Bambang dievakuasi sekira pukul 06.00 WIB ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut yang jadi barang bukti keperluan penyidikan.

Baca juga: Cuma Perkara Pinjam Motor, Adik Abang Ribut Hingga Nyawa Melayang di Kramat Jati

"Waktu anggota tiba kalau tidak salah pisau sudah dicabut dari tubuh korban. Tapi saya enggak tahu yang mencabut itu pelaku atau bukan. Ibunya saat kejadian ada di rumah, tapi selamat," tuturnya.

Cuma Gara-gara Motor

Danang menusuk kakak kandungnya, Bambang karena masalah perkara peminjaman motor.

Kala itu Danang yang baru tiba di rumah saat waktu sahur ditegur Bambang karena dianggap terlalu lama meminjam sepeda motor dan terlambat mengembalikan sesuai janji.

"Info dari keluarga seperti itu. Mungkin telat waktunya, kakaknya butuh (menggunakan motor) sedangkan adiknya tidak menepati janji waktu mengembalikannya," ujarnya.

Beberapa saat cekcok terjadi, Danang tiba-tiba menenteng sebilah pisau dapur lalu menusuk Bambang di bagian bawah rusuk sebelah kiri hingga korban mengalami pendarahan parah.

Abdul Aziz mengatakan sebelum diamankan Danang sempat mengakui perbuatannya telah membunuh kepada satu kakak perempuan yang tinggal dekat lokasi.

"Setelah kejadian dia menghampiri kakaknya yang perempuan, dia bilang bahwa dia telah membunuh masnya (kakaknya). Akhirnya diamankan oleh kakak perempuan," kata Abdul di Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022).

Oleh kakak perempuannya Danang dikunci di rumah bersama jasad Bambang di ruang tamu dalam keadaan bersimbah darah karena mengalami luka tusuk di rusuk kiri dekat jantung.

Baca juga: Adik Nekat Habisi Kakak di Kamar Mandi Gara-gara Senter, Padahal Dikenal Hidup Akur Satu Atap

Danang diamankan dengan barang bukti sebilah pisau dapur digunakan menusuk korban, dan sepeda motor milik Bambang yang dipinjam pelaku dan jadi pemicu pembunuhan.

"Kayaknya dia enggak ada gangguan (jiwa), cuman agak kayak tempramen. Pernah ada masalah, waktu itu yang menangani Polres (Jakarta Timur). Kalau ini yang menangani Polsek," ujarnya.

Tampak bendera kuning di sekitar kediaman rumah duka Bambang Febrianto (38) di permukiman warga RT 07/RW 04, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Atas perbuatannya Danang kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkini