Cerita Kriminal

Pledoi Kolonel Priyanto Beda Jauh dari Pengakuannya: Sekarang Bilang Usul ke Anak Buah Tolong Korban

Penulis: Elga Hikari Putra
Editor: Yogi Jakarta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Priyanto menjalani sidang pledoi dalam kasus kematian sejoli Nagreg.

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pledoi dari Kolonel Inf Priyanto justru berbeda jauh dari pengakuannya di persidangan sebelumnya.

Diketahui, hari ini, Selasa (10/5/2022), Kolonel Priyanto melakukan nota pembelaan dalam kasus kematian sejoli asal Nagreg.

Pembacaan pledoi itu dibacakan oleh tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto, Letda Alexander Sitepu.

Pledoi Kolonel Priyanto berbeda dengan pengakuan sebelumnya di persidangan.

Adapun dalam sidang sebelumnya, Kolonel Priyanto mengakui dirinya yang memerintah dua anak buahnya untuk membuang sejoli Nagreg di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Di Hadapan Hakim, Kolonel Priyanto Ngaku Sudah Merusak TNI, Minta Maaf Buang Sejoli Nagreg ke Sungai

Namun dalam sidang pledoi, Kolonel Priyanto justru berdalih dirinya sempat menyatakan kepada dua anak buahnya agar kedua korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi untuk mendapat penanganan medis.

Melalui nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), tim penasihat menyangkal dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.

Tim penasihat hukum Priyanto, Letda Alexander Sitepu mengatakan menurut pihaknya saat dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah kondisi kedua korban sudah meninggal.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Menurutnya, berdasar fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi kedua korban sudah meninggal seketika kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg pada 8 Desember 2021 terjadi.

"Bahwa pada saat kedua korban diangkat dari dalam mobil dan dibuang ke Sungai Serayu kondisi keduanya sudah kaku. Artinya sudah meninggal," kata Alexander membacakan pleidoi, Selasa (10/5/2022).

Kondisi kedua korban ini mengacu pada keterangan Priyanto saat pemeriksaan terdakwa dan Koptu Ahmad Soleh, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang sempat dihadirkan jadi saksi.

Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan dakwaan dah tuntutan Oditur Militer pada Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan tidak terbukti.

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menyangkal Priyanto memiliki motif karena saat membuang kedua korban karena dilandasi panik saat kejadian.

Alexander menuturkan pihaknya juga membantah Priyanto melanggar Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang dalam dakwaan.

Baca juga: Pernah Ikut Operasi Timor Timur, Kolonel Priyanto Minta Vonis Ringan dari Majelis Hakim

"Bahwa dalam perkara ini telah terungkap fakta dari awal terdakwa baik sendiri maupun bersama-sama tidak pernah memiliki niat, motif, tujuan untuk melarikan atau menculik orang," ujarnya.

Alasannya karena Priyanto sempat menyatakan kepada Andreas dan Soleh agar kedua korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi untuk mendapat penanganan medis.

Dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun dalam bentuk dakwaan gabungan, Alexander mengatakan pihaknya berpendapat Priyanto hanya terbukti melanggar Pasal 181 KUHP.

Yakni tentang mengubur, menyembunyikan, membawa Lari, atau menghilangkan mayat dengan Maksud menyembunyikan kematian karena kedua korban sudah meninggal.

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Menurut hemat kami bahwa unsur dari dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga kami sepakat dengan Oditur Militer Tinggi," tuturnya.

Namun dalam pleidoinya tim penasihat hukum Priyanto tidak menyoal terkait keterangan ahli forensik dihadirkan Oditur Militer yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Sebagai catatan, perkara ini berawal saat mobil dinaiki Priyanto menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Usai kecelakaan pada 8 Desember 2021 itu kedua korban dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther yang dinaiki Priyanto lalu dibuang ke aliran Sungai Serayu pada hari yang sama.

Dalam perkara ini Priyanto tidak didakwa melakukan tabrak lari atau pasal menyangkut kecelakaan lalu lintas karena saat Handi dan Salsabila ditabrak dia bukan sopir mobil.

Baca juga: Penasihat Hukum Bantah Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat

Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Alasan Kolonel Priyanto buang sejoli di sungai

Kolonel Inf Priyanto mengaku menjadi dalang pembuangan sejoli Nagreg, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Pengakuan ini disampaikan Priyanto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Chk Surjadi Syamsir bertanya alasan memilih Sungai Serayu sebagai lokasi dibuangnya kedua korban.

"Kok bisa muncul, kenapa enggak dibuang di semak-semak," kata Surjadi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Priyanto lalu menjawab dalam perjalanan dari Bandung menuju tempat tinggalnya di Yogyakarta pada 8 Desember 2021 tidak ada tempat pembuangan lain untuk menghilangkan korban.

Baca juga: Berdalih Buang Sejoli Demi Selamatkan Sosok Ini, Kolonel Priyanto: Saya Punya Hubungan Emosional

Serta karena pertimbangan bahwa Sungai Serayu dipilih jadi lokasi pembuangan karena pertimbangan alirannya menuju laut, dan tubuh korban dapat hilang digerogoti ikan.

"Karena saya berpikir kalau di sungai kan bisa (hanyut ke) laut, kemudian dimakan ikan atau apa hilang sama sekali. Hanya berpikir itu. Kalau (dibuang) di darat pasti ditemukan," ujar Priyanto.

Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (7/4/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Priyanto menuturkan mengetahui Sungai Serayu sewaktu dia bertugas di Kodam IV, namun dia tidak mengetahui persis lokasi aliran sehingga sempat menggunakan aplikasi Google Maps.

Dengan cara tersebut, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh mencari aliran Sungai Serayu yang tidak banyak dilewati orang sehingga bisa digunakan membuang.

Priyanto menuturkan dia membuang kedua korban karena beranggapan Handi dan Salsabila saat itu sudah dalam keadaan meninggal dunia, pun dia tidak melakukan pemeriksaan memastikan.

"Korban perempuan dulu yang dibuang, setelah itu korban laki-laki," tutur Surjadi membacakan keterangan Priyanto dalam BAP di Puspom TNI.

"Siap," jawab Priyanto.

Berita Terkini