Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya. (*)
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Warga Jepara Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Oleh Sang Istri